Indonesia Segera Terapkan ASEAN Single Window

Pemerintah Indonesia segera mengintegrasikan data dan informasi terkait ekspor-impor di antara Negara-negara ASEAN melalui satu sistem elektronik ASEAN Single Window (ASW). Dalam tahap awal, ASW akan mempertukarkan dokumen elektronik Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal/SKA) Form D di antara Negara anggota ASEAN.

Pemerintah menggelar pertemuan ke-16 ASEAN Single Window Steering Committee (ASW-SC), di Jambi pada 1-3 Maret 2016. Pertemuan ini diikuti delegasi dari semua Negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, dan United State Agency for International Development (USAID).

“Pertemuan ini membahas beberapa isu penting seperti pembiayaan dan instrument legal yang diperlukan untuk penerapan ASW,” tegas Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Perindustrian Edy Putra Irawady, selaku Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW), dalam sambutan pembukaannya Selasa (1/3) di Hotel Aston, Jambi.

ASEAN Single Window (ASW) adalah sebuah infrastruktur teknologi informasi yang memungkinkan pertukaran dan pengintegrasian data dan informasi secara elektronik diantara National Single Window (NSW) Negara-negara Anggota ASEAN. Pada tahap selanjutnya, ASW direncanakan akan mempertukarkan dokumen ASEAN Customs Declaration Document (ACDD) dan dokumen-dokumen logistic seperti Ocean Booking Confirmation, Loading Confirmation, dan Pre-Departure Export Manifest Summary serta dokumen karantina seperti Sanitary and Pyhto-Sanitary (SPS).

“Penerapan ASEAN Single Window akan mendukung terwujudnya salah satu pilah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yaitu terbentuknya pasar dan basis produksi tunggal di kawasan Asia Tenggara,” Ujar Edy Putra.

Sejak berlakunya ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) pada tahun 2003, yang merupakan cikal bakal dari MEA, barang yang diimpor dari sesama negaea anggota ASEAN dapat menikmati bea masuk preferensial dengan syarat dilengkapi dengan preferensial tersebut sering kali mengalami hambatan atau tertunda penerapannya karena container lebih dahulu tiba di pelabuhan sedangkan dokumen SKA-nya belum diterima oleh importir.

Dengan pertukaran dokumen SKA Form D secara elektronik melalui ASW, permasalahan tersebut akan dapat diatasi. Penerapan ASW juga akan menjamin pemberian bea masuk preferensial dapat dilakukan secara cepat dan efektif sehingga akan dapat meningkatkan arus perdagangan antar Negara Angoota ASEAN serta pada gilirannya diharapkan akan mampu memicu perbaikan kesejahteraan masyarakat ASEAN.

Seperti diketahui, ASW awalnya akan mulai diterapkan pada Desember 2015 lalu untuk (lima) Negara yang sudah memiliki National Single Window (NSW) yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Namun karena masih terdapat kendala teknis pada NSW di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand dan Singapura, penerapan ASW diundur.

“Berdasarkan hasil parallel testing yang telah dilakukan antara bulan Oktober – Desember 2015, hanya Indonesia dan Vietnam yang sukses melakukan pertukaran data SKA. Sedangkan Negara ASEAN lainnya masih perlu perbaikan secara teknis di sistem NSW masing-masing,” jelas Edy Putra.

Indonesia National Single Window (INSW) relatif paling maju dibandingkan Negara anggota ASEAN lainnya. INSW mulai diterapkan sejak tahun 2007 dengan mengintegrasikan perizinan ekspor impor dari 18 instansi penerbit izin pada 15 Kementerian/Lembaga. Saat ini, INSW telah mampu melayani kegiatan ekspor/impor pada 21 Pelabuhan/Bandara atau mencakup lebih dari 92 persen total transaksi ekspor/impor di Indonesia.

Pada awalnya operasional INSW ditangani oleh Tim Persiapan NSW di bawah Kementerian Perekonomian dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2004 tentang Pengelola Portal INSW, operasional INSW dikelola oleh Pengelola Portal INSW, yang merupakan badan dibawah Kementerian Keuangan, dengan Dewan Pengaruh Para Menteri yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.